Pendidikan di Kabupaten Jombang, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SistemDinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 422.1/1540/415.16/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2018/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jombang Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Jombang Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor 188.4/2751/415.16/2022 tertaanggal 1 Juli 2022 tentang H ari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Harapannya, kinerja tahun berikutnya semakin baik,'' kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen. Baca Juga: Sekolah di Jombang Bebas Tentukan Sendiri Jadwal SAS, Dinas P dan K: Yang Penting 18-22 Desember Nilai Terekap. Dalam kegiatan itu, dinas pendapatkan banyak sekali masukan.
Target 5.000 tahfiz juz 30 terus dikejar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Munaqosah yang kedua akan dilakukan 18 Desember Lahirkan Generasi Qurani, Dinas P dan K Jombang Bakal Adakan Munaqosah untuk Kelas 6 SD/MI, Catat Jadwalnya!
DvuOw9E.